Thursday, February 28, 2008

Senin di Pengadilan Jaksel

Senin (25/2) jam9 pagi, ketika sedang melamun di kelas Anum, dapet sms dari Ipur. Dia minta saya untuk membawa Danu ke tempat pengacaranya. Ternyata Danu juga lagi Anum, ya sudah kita berangkat jam10 bareng Kamal juga.

Pas di kantor pengacara, saya dan Kamal diminta menunggu. Mereka bertiga (Pak Aat, Ipur, dan Danu) bikin 'konspirasi' buat sidang siang ini. Karena lumayan lama, akhirnya saya dan Kamal malah sharing rencana masa depan. Sama-sama sudah sistematis dan tertulis. Lumayan saling menginspirasi dan berbagi visi.

Ipur dan Danu sudah keluar dari peraduannya. Sepertinya mereka sudah siap untuk sidang yang dijadwalkan berlangsung jam11. Sampai di pengadilan ketika melihat jadwal sidang di papan, tidak ada nama Ipur. Cukup lama menunggu disana sampai akhirnya sidang benar-benar dimulai sekitar jam15.


Bad Previous

Tepat sebelum sidang Ipur dimulai, berlangsung sidang dengan tiga orang terdakwa. Mereka terbukti memiliki, memakai, dan mengedarkan ganja. Jaksa menuntut 1 tahun 2 bulan. Dengan kebijaksanaannya hakim memvonis mereka bertiga masing-masing 9 bulan penjara. Seketika itu pula ketiga orang terpidana tersebut sujud. Seperti Sujud syukur. Mungkin mereka puas dengan apa yang diputuskan hakim.

Saya jadi merinding sendiri. Bagaimana dengan Ipur? Dia dituntut 5 tahun penjara atas dakwaan melakukan kelalaian yang merugikan orang lain. Namun, saya cukup merasa tenang karena sebelum sidang berlangsung semua orang yang terkait dalam sidang sudah berdiskusi. Ipur yang nanti sebagai terdakwa. Danu dan Mas Bowo sebagai saksi. Mr M sebagai saksi, korban, dan tentunya pelapor. Aduh jaksanya lupa lagi namanya. Yap, semuanya sudah berdiskusi.

Intinya kita semua sepakat bahwa sebenarnya perkara ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Semuanya salah paham karena masalah miskomunikasi. Sudah janjian juga apa yang akan disampaikan nanti. Mr.M sepertinya akan memaafkan Ipur dan tidak memberatkan. Jaksanya juga masih muda, asik, dan bijaksana dalam memandang perkara ini. Ayo OPITMIS.

The moment comes








Ini dia jagoan kita.
Terlihat tenang dan pasrah. Yang tengah adalah Danu, Mr.M, dan Mas Bowo yang sedang diambil sumpahnya sebagai saksi. Yang kanan adalah jaksa.

Saksi I : Mr.M - Dia tidak bohong, dia hanya tidak mengatakan yang sebenarnya.
Saksi II : Mas Bowo - Keterangan yang benar-benar berarti.
Saksi III : Danu - Serba tidak tahu

Saya bingung apakah harus menceritakan semuanya disini. Setelah mendengar keterangan dari para saksi sidang ditunda selama sepekan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa.

Saya masih tidak habis pikir dengan apa yang dengar dari keterangan saksi pertama. Sebelum sidang seolah-olah dia telah memaafkan Ipur dan menginginkan perkara ini cepat selesai. Namun, keterangannya saat sidang benar-benar memberatkan.

Setelah sidang, kami sempat evaluasi. Saya merasa Mr.M belum sepenuhnya memiliki i'tikad baik untuk memaafkan Ipur dan menginginkan kasus ini happy ending. Hal ini diaminkan oleh Fahmi FH'05 (teman SMA Ipur). Ipur juga bingung, mulai panik namun tetap terlihat pasrah. Kamal lebih memilih bersikap bijak. "Mungkin memang dia hilang ingatan". Sulit memang bersikap bijak dalam kondisi seperti ini. Danu no comment. Sepertinya serba ga tahu lagi.

Menanti Sidang Pamungkas

Tak terbayangkan rasanya kalau nanti Ipur divonis bersalah apalagi sampai harus di penjara. Namun, apa yang bisa saya lakukan? Tidak bisa bantu banyak soal dana, apalagi intervensi pengadilan.

Paling hanya memberi dukungan moral. Dukungan moral juga diberikan oleh Bu Yova. Beliau, yang merupakan PA dari Ipur, turut hadir dalam sidang. Iya Pur, paling Chandra cuma bisa memberikan dukungan moral.

Kalau cuma harus dibayar dengan bolos kuliah, itu mah ga masalah lah. Walaupun 4 MK dan 8 sks, berat sih, tapi insya Allah bisa dikejar lah. Kuliah bisa dikejar tapi kasus ini tidak. Anum bisa belajar sendiri, dari pada di kelas cuma bengong. Grafkom belajar sama yang Jago dah. PPL, sorry nih team SILIKON, gantiin PM dulu di kelas. JST, nanti privat sama om Bram aja, kan nilai vektor wajahnya ada di ruang yang sama. Hehehe...

Persaaan saya, sidang berikutnya (Senin, 3/3) merupakan sidang pamungkas. Agenda utama pembelaan dari terdakwa. Menurut saran dari Konsultan Hukumnya Ipur, ternyata jumlah yang hadir juga penting karena akan mempengaruhi kebijaksanaan hakim dalam memberikan vonis. Mudah-mudahan ini sekali seumur hidup. Jadi yang bisa menyiasati kuliah dan ingin membantu Ipur saya rasa ini moment yang tepat.

Dateng yuks...

0 comments: